Langsung ke konten utama

MAKALAH MUNAKAHAT (PERNIKAHAN)



M A K A L A H
 
MUNAKAHAT
(PERNIKAHAN)

  
OLEH:
KELOMPOK V
KHOIRUL MARZUKI HSB
JUMADI

PRODI PGMI II-B
MATA KULIAH : FIQIH
DOSEN PENGAMPU : HOPMAN DAULAY, M.Pd.I

Sekolah Tinggi Agama Islam
Barumun Raya Sibuhuan
JL.KH.DEWANTARA NO.66 B SIBUHUAN

T.A. 2016/2017



KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Assalamua’alaikum Wr.Wb.....
Segala puji bagi Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga  makalah yang berjudul Munakahat (Pernikahan)ini bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas dari bapak Hopman Daulay, M.Pd.I. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW beserta keluarga. Aamiin.
Di dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari berbagai kesulitan-kesulitan dalam menyelesaikannya. Namun berkat bantuan yang Maha Kuasa dan dari semua pihak serta dengan usaha yang semaksimal mungkin, sehingga  makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Kami menyadari dalam penulisan  makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari isi maupun dari tata cara penulisan. Untuk itu kami masih mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan dimasa yang akan datang. Akhir kata semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sibuhuan, 14 Maret 2017


  
Pemakalah


DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 2
A. Pengertian dan Hukum Pernikahan.......................................................................... 2
B. Tujuan Pernikahan.................................................................................................... 3
C. Persiapan Sebelum Nikah......................................................................................... 4
D. Rukun dan Syarat Pernikahan.................................................................................. 6
E. Sunnah dalam Akad Nikah....................................................................................... 8
F. Hikmah Pernikahan................................................................................................... 10
G. Pernikahan yang Terlarang................................................................................... .... 12
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 13
A. Kesimpulan............................................................................................................... 13
B. Saran......................................................................................................................... 13
DAFTAR RUJUKAN....................................................................................................... 14


BAB I
PENDAHULUAN
Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu dengan berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan, salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk meneruskan generasi atau melanjutkan keturunan. Oleh sebab itu Allah SWT memberikan manusia karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan,agar lahir keturunan secara terhormat, maka pernikahan adalah satu hal yang wajar jika  dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Adapun makalah ini akan membahas mengenai pengertian dan hukum pernikahan,tujuan pernikahan,persiapan sebelum pernikahan, rukun dan syarat pernikahan, sunnah dalam akad nikah, dan hikmah pernikahan,serta pernikahan yang terlarang.
 =
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan HukumPernikahan
1.      Pengertian Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah menurut bahasa Indonesia berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syariat, nikah artinyaPerjanjian (akad) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrimnya untuk membangun rumah tangga dan dengan pernikahan dapat menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.[1] Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pengertian pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.[2]
2.      Hukum Pernikahan
Hukum menikah itu sesuai dengan keadaannya yaitu:[3]
a.       Wajib yaitu bagi orang yang sudah mampu nikah, dan khawatir akan terjerumus dalam perzinahan. Maka orang tersebut diwajibkan untuk menikah.
b.      Sunnah yaitu bagi orang yang telah mampu untuk menikah (baik fisik, mental, maupun biaya) , tetapi tidak khawatir akan terjerumus kedalam kemaksiatan karena mampu menjaga dirinya.
c.       Mubah artinya diperbolehkan. Mubah ini merupakan asal hukum pernikahan.
d.      Makruh yaitu orang yang akan melakukan pernikahan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya. Pernikahan semacam ini dikhawatirkan mendatangkan kemudharatan.
e.       Haram bagi orang yang menikah atas dorongan nafsu belaka, orang yang ingin merenguk keuntungan materidan orang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.


B.     Tujuan Pernikahan
1.      Untuk Membentuk Keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah
Salah satu tujuan pernikahan ialah membentuk keluarga sakinah, mawadah dan rahmah yang artinya membentuk keluarga yang penuh ketentraman, kebahagiaan dan penuh kasih sayang.[4] Firman Allah SWT.
وَمِنْ اٰيٰتِهٖ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْا اِلّيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً, اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ.
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. Ar-Rūm : 21)
2.      Untuk Mendapat Keturunan yang Sah
Selain membangun keluarga sakinah, mawadah dan rahmah, pernikahan juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Anak dari perkawinan merupakan penerus perjuangan ibu dan bapaknya.Nikah merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan keturunan mulia (terhormat) yang halal dan mendapat ridha Allah SWT melalui pernikahan, keturunan menjadi banyak, kehidupan menjadi lestari, dan keturunan terpelihara sehingga kelangsungan hidup suatu negara atau bangsa dapat terwujud.[5]
Keturunan juga merupakan perhiasan didalam rumah tangga sebagaimana Allah SWT berfirman :
اَلمْــــاَلُ وَاْلبَنُوْنَ زِيْنَةُ اْلحَيٰوةِ الدُّنْيَا(الكهف : ٤٦)
Artinya: “Harta dan anak-anak adalah merupakan perhiasan kehidupan dunia....”(Q.S. Al-Kahfi : 46).
3.      Untuk Menghindari Perzinahan
Manusia dilahirkan dilengkapi dengan hawa nafsu (biologis), artinya manusia memiliki keinginan terhadap lawan jenisnya. Keinginan tersebut hendaknya dikendalikan melalui pernikahan, namun jika belum sanggup maka hendaklah berpuasa seperti hadis berikut. Rasulullah SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم(
Artinya: ”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori-Muslim).
C.    Persiapan Sebelum Nikah
Sebelum menikah sebaiknya memperhatikan beberapa hal agar pernikahan berlangsung dengan sebaik-baiknya dan dapat membawa manusia ke arah kesejahteraan yang didambakan[6].
1.      Usia Nikah
Setiap dua insan yang ingin menikah hendaklah memiliki usia yang telah mencapai usia nikah. Usia nikah ini meli[puti fisik dan jiwa yang dianggap sebagai orang yang sudah matang untuk berumah tangga, karena calon pengantin akan memikul tanggung jawab yang berat dalam membina keluarga.
Menurut UU Perkawinan RI No.1 Tahun 1974 seseorang diperbolehkan menikah bagi laki-laki apabila telah berusia minimal 19 tahun, dan untuk perempuan minimal usia 16 tahun.
2.      Biaya Kehidupan
Bagi seorang laki-laki yang akan melaksanakan pernikahan hendaklah mempersiapkan terlebih dahulu biaya pernikahan dan bekal hidup untuk mengarungi kehidupan di dalam berumah tangga. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari kehancuran, karena biasanya rumaah tangga tanpa didukung oleh biaya hidup pasti akan mengalami kekacauan dan kehancuran.


3.      Pekerjaan
Bagi seorang laki-laki yang akan melaksanakan pernikahan hendaklah Ia terlebih dahulu memiliki pekerjaan yang dapat membiayai keperluan rumah tangganya. Pekerjaan yang harus dimiliki oleh seorang laki-laki ini dapat berupa apa saja, asal pekerjaan tersebut masih mengikuti norma-norma di agama Islam.
4.      Pendidikan/Pengetahuan
Laki-laki atau perempuan yang ingin menikah hendaklah keduanya telah memiliki pengetahuan atau pendidikan yang cukup. Yang berperan ampuh meningkatkan martabat kemanusiaannya. Dan dengan pendidikan akan dapat memecahkan permasalahan didalam rumah tangga.
5.      Mahar
Mahar atau maskawin ialah pemberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang disebabkan karena pernikahan diantara keduanya. Memberi mahar hukumnya wajib bagi mempelai laki-laki[7]. Allah SWT berirman:
.....فَمَااسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتَوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ وَلَاجُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْبِهِمِنْ بَعْضِ اْلفَرِيْضِـــــــــةِۗ......(النساء:۲٤)
Artinya: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah kamu saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.....”.(Q.S. An-Nisa’:24).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa mahar itu hukumnya wajib. Namun mahar bukan termasuk rukun, jika istri rela tanpa mahar maka tidak mengapa untuk melanjutkan pernikahan.
Adapun besar ukuran mahar itu tidak ditentukan dalam Islam, tapi menurut kekuatan suami dan keridhaan istri. Besar kecilnya mahar berdasarkan permintaan dari calon istri kepada calon suami. Oleh sebab itu sebaiknya dari pihak perempuan meminta mahar yang dapat terjangkau oleh calon suaminya atau diadakan musyawarah untuk menentukan besar kecilnya mahar sebelum akad nikah[8].
Allah SWT berfirman:
وَاٰتُواالنِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نْحِلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْئٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْٓئًامَّرِيْٓئًا (النساء : ٤)
Artinya: “Berikanlkah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati , maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa’).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam memberi mahar harus dengan rasa yang ikhlas, dengan demikian akan tercipta rasa pengertian antara keduanya. Bahkan Rasulullah menganjurkan agar mahar itu tidak memberatkan kepada pihak laki-laki. Rasulullah SAW bersabda:
اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مُؤْنَةً (رواه احمد)
Artinya: “Sesungguhnya nikah yang paling besar berkahnya ialah yang paling sedikit belanjanya”(H.R. Ahmad).
D.    Rukun dan Syarat Pernikahan
Pernikahan agar berlangsung sah berikut rukun dan syaratnya yaitu[9]:
1.      Calon suamisyaratnya antara lain
a.       Beragama Islam.
b.      Benar-benar pria
c.       Tidak karena terpaksa
d.      Bukan muhrim (dari perempuan calon istri)
e.       Tidak sedang ihram haji atau umrah
2.      Calon istri syaratnya antara lain
a.       Beragama Islam
b.      Benar-benar perempuan
c.       Tidak karena terpaksa
d.      Bukan muhrim (dari laki-laki calon suami)
e.       Halal bagi calon suami
f.       Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
g.      Tidak sedang ihram haji atau umrah
3.      Wali
Wali adalah orang yang menikahkan, seperti bapak dari calon istri.
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
Artinya:“Barangsiapa diantara perempuan yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal” (Riwayat Empat Ahli Hadis kecuali Nasa’I).
Adapun syarat wali yaitu:
a.       Beragama islam
b.      Dewasa atau balig
c.       Saleh (tidak fasik)
d.      Berakal dan adil
e.       Tidak dipaksa
f.       Laki-laki
g.      Mempunyai hak untuk menjadi wali
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut[10]:
a.       Bapak kandung.
b.      Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
c.       Saudara laki-laki seibu sebapak.
d.      Saudara laki-laki sebapak.
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak.
f.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
g.      Paman (saudara laki-laki bapak).
h.      Anak laki-laki paman.
i.        Anak laki-laki dari saudara bapak yang sebapak.
j.        Wali hakim.
Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.
Adapun yang bertindak sebagai wali hakim di Negara Indonesia adalah badan yang ditunjuk oleh negara. Dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).[11]
4.      Dua Orang Saksi
Adalah yang menyaksikan akad nikah karena pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah[12].
لا نكاح إلا بولي وشاهد عدل (رواه أحمد(
Artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dengan 2 saksi yang adil” (HR. Ahmad)
Adapun syaratnya yaitu:
a.       Laki-laki
b.      Beragama Islam
c.       Saleh
d.      Baligh (dewasa)
e.       Berakal sehat dan adil
f.       Merdeka (tidak sedang ditahan)
g.      Kedua saksi bisa mendenagar
h.      Memahami bahasa yang digunakan ijab qabul
5.      Ijab Kabul
Ijab kabul yaitu serah-terima pernikahan. Ijab ialah ucapan seperti kata wali yang berisi pernyataan menikahkan. Kabul ialah ucapan dari calon suami yang berisi pengakuan dan penerimaan nikah. Contoh:
Ijab : “Saya nikahkan kamu dengan anak saya bernama ............dengan maskawin (mahar) sekian rupiah tunai”
Kabul : “Saya terima nikah dengan anak bapak bernama ............dengan maskawin (mahar) sekian rupiah tunai”.
E.     Sunnah dalam Akad Nikah
Setelah akad nikah selesai dilaksanakan maka disunnahkan melaksanakan tiga hal sebagai berikut[13].

1.      Khutbah Nikah
Khutbah nikah sangat dianjurkan menurut agama Islam karena di dalam khutbah ini banyak nasehat-nasehat yang sangat berguna bagi suami-istri dalam mengarungi kehidupan berumah tangga sesuai dengan tuntunan Islam. Khutbah nikah ini dimulai dengan bacaan basmalah, tahmid dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah itu nasehat-nasehat untuk kedua mempelai dan diakhiri dengan do’a.
2.      Doa untuk Kedua Mempelai
Setelah khutbah nikah disunnahkan berdoa untuk kedua mempelai. Adapun doa yang sering dikemukakan oleh Rasulullah SAW untuk orang yang baru saja melangsungkan pernikahan adalah:
بَارَكَالله لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ(رواه أحمد والترمذى)
Artinya: “Mudah-mudahan Allah memberikan berkah kepadamu dan mengumpulkan kamu berdua dalam kebaikan”(H.R. Ahmad dan At Tirmidzi)
3.      Walimah
Walimah artinya pesta, dan walimah untuk pernikahan disebut Walimah Ursوَلِيْمَةُ اْلعُرْسِ . Walimah Urs adalah pesta atau perayaan pernikahan, yang bertujuan untuk menyiarkan pernikahan itu. Agar masyarakat tidak curiga ketika mereka melakukan hubungun suami istrinantinya. Memeriahkan pernikahan sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّقَالَ اَعْلِنُوْا هَذَاالنِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِى اْلمَسَاجِدِوَاضْرِبُوْاعَلَيْهِ الدُّفُوْفَ (رواه أحمد والترمذى وحسنه)
Artinya: “Dari Aisyah ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda: Syiarkanlah nikah ini, adakanlah di masjid-masjid dan pukullah rebana-rebana untuk kemeriahan pernikahan ini”.(H.R. Ahmad dan At Tirmidzi, hadis ini termasuk hadis hasan).
Dalam hadis lain:
اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (متفق عليه)
Artinya: “Adakanlah walimah walau hanya memotong seekor kambing”. (Muttafaqun Alaihi)
Dan bagi yang diundang dalam pesta pernikahan hendaklah menghadiri jika tidak berhalangan.
F.     Hikmah Pernikahan
1.      Memenuhi Kebutuhan Biologis
Manusia secara biologis membutuhkan hubungan seksual dengan lawan jenisnya. Allah SWT menganjurkan yaitu dengan cara yang halal dan mendapat ridha-Nya yakni melalui cara pernikahan. Hubungan seksual tanpa melalui pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam termasuk perzinahan.[14]
2.      Mendapat Ketentraman Hati
Manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kebutuhan jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Ada kebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga sebaliknya. Pernikahan merupakan lembaga yang dapat menghindarkan kegelisahan.Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman, dan kasih sayang keluarga.[15]
3.      Menambah Hubungan Silaturahmi
Terbentuknya tali kekeluargaan dan silaturahmi antar keluarga, sehingga memupuk rasa sosial dan dapat membentuk masyarakat yang kuat serta bahagia.[16]
4.      Menyalurkan Naluri Keibu-Bapakan
Mereka yang telah menikah dan memperoleh anak, naluri keibu-bapakanakan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup kekeluargaan. ini akan menimbulkan perasaan ramah, saling mencintai, dan saling menyayangi antara satu dengan anggota keluarga lainnya[17].

5.      Memperpanjang Usia
Hasil penelitian masalah-masalah kependudukan yang dilakukan PBB tahun 1958, menunjukkan bahwa pasangan suami-istri mampunyai kemungkinan lebih panjang umurnya dari pada orang-orang yangtidak menikah selama hidupnya.[18]
Ada lima manfaat kesehatan yang didapat dari sebuah pernikahan menurut AOL Health penelitian dari beberapa Universitas di berbagai negara[19].
1.      Menikah dapat Mengurangi Stres
Studi dari University of California menemukan, bahwa orang yang menikah akan lebih bahagia dan mampu mengurangi kadar stresnya dibandingkan dengan orang yang tidak menikah. Peneliti mengambil sampel air liur partisipan untuk menguji tingkat kortisol (hormon stres). Dan dari penelitian tersebut diketahui tingkat hormon kortisol dari orang yang menikah itu lebih rendah.
2.      Menikah dapat Mengurangi Kemungkinan Terkena Stroke
Studi terbaru yang dilakukan oleh Tel Aviv University menunjukkan, bahwa pernikahan bahagia dapat mencegah stroke fatal pada laki-laki. Laki-laki yang tidak menikah memiliki resiko 64% lebih tinggi terkena stroke fatal dibanding dengan laki-laki yang sudah menikah.
3.      Menikah dapat Menurunkan Tekanan Darah
Berdasarkan penelitian dari Bigham Young University diketahui bahwa orang yang menikah akan memiliki tekanan darah lebih rendah dibandingkan dengan lajang. Hal ini karena pada umumnya orang-orang tersebut memiliki sistem yang lebih teratur dan lebih perhatian  dengan kesehatan dirinya sendiri.
4.      Menikah Dapat Menjauhkan Diri dari Depresi
Pernikahan umumnya memberikan dukungan sosial dan juga emosional sehingga dapat mengurangi depresi serta kecemasan seseorang. Bahkan studi menunjukkan orang yang sudah depresi akan mendapatkan dorongan psikologis dari pernikahannya. Studi ini dilaporkan dalam Journal of Health and Social Behavior.
5.      Menikah dapat Menjauhkan Seseorang dari Tindakan Beresiko
Seseorang yang sudah bekeluarga umumnya lebih memperhatikan kondisi tubuhnya dan meninggalkan kebiasaan yang lebih beresiko buruk. Karena ada yang diperhatikan selain dirinya. Begitu juga ketika ia sudah mempunyai anak, cendrung akan berperilaku sehat.
G.    Pernikahan yang Terlarang
1.      Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas[20]. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:
Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)
2.      Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw.
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)
3.      Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa iddah.
Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya[21]. Pernikahan ini dilarang oleh Rasulullah SAW. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai).
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Nikah artinya Perjanjian (akad) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrimnya untuk membangun rumah tangga dan dengan pernikahan dapat menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
2.      Hukum menikah itu ada lima yaitu Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram.
3.      Tujuan pernikahan antara lain: Membentuk Keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah, Mendapat Keturunan, Menghindari Perzinahan, Terbentuknya tali kekeluargaan dan silaturahmi antar keluarga.
4.      Persiapan sbelum pernikahan yaitu umur menikah, biaya kehidupan, pendidikan, pekerjaan dan mahar.
5.      Rukun dan Syarat pernikahan yaitu: ada Calon suami, Calon Istri, Wali, Dua Orang Saksi, dan Ijab-Kabul.
6.      Sunnah dalam akad nikah yaitu Khutbah Nikah, Doa untuk kedua mempelai, dan Walimah.
7.      Hikmah pernikahan yaitu : Memenuhi Kebutuhan Biologis, Mendapat Keturunan, Mendapat Ketentraman Hati, Menambah Hubungan Silaturahmi, Menyalurkan Naluri Keibu-Bapakan, Memupuk Rasa Tanggung Jawab, dan Memperpanjang Usia.
8.      Lima manfaat kesehatan dalam pernikahan seperti mengurangi setres, mengurangi kemungkinan terkena stroke,  menurunkan tekanan darah, menjauhkan diri dari depresi, dan menjauhkan seseorang dari tindakan beresiko.
9.      Nikah yang terlarang yaitu Nikah Mut’ah, Nikah Syigar, dan Nikah Muhallil.
B.     Saran
Marilah kita mengikuti aturan-aturan di dalam pernikahan agar kita tidak terjerumus kedalam perzinahan dan mendapa ridha Allah SWT.


DAFTAR RUJUKAN

Amir Abyan. (1996). Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas 3. (Semarang: Karya Toha Putra).
Margiono, dkk. (2007). Pendidikan Agama Islam Lentera Kehidupan 3 SMA. (Jakarta: Yudhistira).
Udin Wahyudin.(2012).Advanced Learning Islamic Education 3. (Bandung: Grafindo Media Pratama).
http://ahmadsulaimanpai3.blogspot.co.id/2013/03/makalah-fiqih-pernikahan_5.html. Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html. Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.


[1] Margiono, dkk. Pendidikan Agama Islam Lentera Kehidupan 3 SMA, (Jakarta: Yudhistira, 2007), h.63.
[2] Udin Wahyudin, Advanced Learning Islamic Education 3, (Bandung: Grafindo Media Pratama,2012), h.82.
[3]Ibid.
[4]Ibid., h.82-83.
[5]Ibid., h.94.
[6] Amir Abyan, Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas 3, (Semarang: Karya Toha Putra,1996), h.43-44.
[7] Abyan, Fiqih, h.47
[8]Ibid., h.48
[9]http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html, Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
[10]Ibid.
[11] Wahyudin. Advanced, h.86.
[12]http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html. Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
[13]Abyan, Fiqih, h.48-50.
[14] Wahyudin, Advanced, h.94.
[15]http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html, Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
[16] http://ahmadsulaimanpai3.blogspot.co.id/2013/03/makalah-fiqih-pernikahan_5.html , Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
[17] http://mynewblogmariya.blogspot.co.id/2015/09/makalah-fiqih-ibadah-tentang-munakahat.html, Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
[18] Wahyudin. Advanced, h.95.
[19]Ibid. h.103
[20]http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html, Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
[21]Ibid.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kata kerja dan pembagiannya ( فِــعِــل )

MAKALAH B A H A S A   A R A B Kata kerja dan pembagiannya ( فِــعِــل ) Oleh : Kelompok IV Khoirul Marzuki Hsb Lukmanul Hakim Hsb Lengga Safitri Hsb PRODI PGMI SEMESTER 1-B DOSEN PENGAMPU : HOPMAN DAULAY, M.Pd.I SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BARUMUN RAYA SIBUHUAN JL. KH. DEWANTARA NO.66   SIBUHUAN T.A. 2016/2017   KATA PENGANTAR الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ Assallamualikum Wr. Wb. Segala puji bagi Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “ Kata Kerja dan Pembagiannya ( فِــعِــل ) ” ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang di rencanakan. Makalah ini di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah bahasa arab dengan dosen pengampu bapak Hopman Daulay, M.Pd.I . Sholawat dan   salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah SAW beserta keluarga. Semoga kita mendapat safaatnya di Yaumil Akhir nanti Amin. Di dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari berbagai kes

MAKALAH MEMAHAMI SURAH AL-HUMAZAH AT-TAKASUR DAN AL-ZALZALAH DANMEMAHAMI HUKUM BACAAN ALIF-LAM SERTA DILENGKAPI DENGANHADIST TENTANG SHALAT BERJAMA’AH

M A K A L A H MEMAHAMI SURAH AL-HUMAZAH AT-TAKASUR DAN AL-ZALZALAH DANMEMAHAMI HUKUM BACAAN ALIF-LAM SERTA DILENGKAPI DENGANHADIST TENTANG SHALAT BERJAMA’AH OLEH: KELOMPOK V KHOIRUL MARZUKI HSB LENGGA SAFITRI HASIBUAN PRODI PGMI II-B MATA KULIAH : AL-QUR’AN & HADIST DOSEN PENGAMPU : SUTAN BOTUNG HASIBUAN, M.Pd.I Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya Sibuhuan JL.KH.DEWANTARA NO.66 B SIBUHUAN T.A. 2016/2017   KATA PENGANTAR الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ Assalamua’alaikum Wr.Wb..... Segala puji bagi Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga   makalah yang berjudul “ Memahami Surah Al-Humazah At-Takasur dan Al-Zalzalah dan Memahami Bacaan Al-Qamariyah dan Al-Syamsiyah serta Dilengkapi dengan Hadist Tentang Shalat Berjama’ah ” ini bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas dari bapak Sutan Botung Hasibuan, M.Pd.I . Sholawat da