M A K A L A H
MUNAKAHAT
(PERNIKAHAN)
OLEH:
KELOMPOK V
KHOIRUL
MARZUKI HSB
JUMADI
PRODI PGMI II-B
MATA KULIAH : FIQIH
DOSEN PENGAMPU : HOPMAN DAULAY, M.Pd.I
Sekolah Tinggi Agama Islam
Barumun
Raya Sibuhuan
JL.KH.DEWANTARA NO.66 B SIBUHUAN
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Assalamua’alaikum
Wr.Wb.....
Segala puji bagi Allah SWT atas segala rahmat dan
karunia-Nya sehingga makalah yang
berjudul “Munakahat (Pernikahan)”ini bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang
direncanakan. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas dari bapak Hopman Daulay, M.Pd.I. Sholawat dan
salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW beserta keluarga. Aamiin.
Di dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari
berbagai kesulitan-kesulitan dalam menyelesaikannya. Namun berkat bantuan yang
Maha Kuasa dan dari semua pihak serta dengan usaha yang semaksimal mungkin,
sehingga makalah ini dapat diselesaikan
dengan baik.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan
kesalahan baik dari isi maupun dari tata cara penulisan. Untuk itu kami masih
mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan dimasa
yang akan datang. Akhir kata semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sibuhuan, 14
Maret 2017
Pemakalah
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................................. 2
A. Pengertian
dan Hukum Pernikahan.......................................................................... 2
B. Tujuan
Pernikahan.................................................................................................... 3
C. Persiapan Sebelum Nikah......................................................................................... 4
D. Rukun
dan Syarat Pernikahan.................................................................................. 6
E. Sunnah
dalam Akad Nikah....................................................................................... 8
F. Hikmah Pernikahan................................................................................................... 10
G. Pernikahan
yang Terlarang................................................................................... .... 12
BAB
III PENUTUP.......................................................................................................... 13
A. Kesimpulan............................................................................................................... 13
B. Saran......................................................................................................................... 13
DAFTAR
RUJUKAN....................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
Allah
SWT telah menciptakan segala sesuatu dengan berpasang-pasangan, ada lelaki ada
perempuan, salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan
untuk meneruskan generasi atau melanjutkan keturunan. Oleh sebab itu Allah SWT memberikan
manusia karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang
bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.
Untuk
merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah
hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa
ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga
pernikahan,agar lahir keturunan secara terhormat, maka pernikahan adalah satu
hal yang wajar jika dikatakan sebagai
suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian
fitrah.
Adapun
makalah ini akan membahas mengenai pengertian dan hukum pernikahan,tujuan
pernikahan,persiapan sebelum pernikahan, rukun dan syarat pernikahan, sunnah
dalam akad nikah, dan hikmah pernikahan,serta pernikahan yang terlarang.
=
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan HukumPernikahan
1.
Pengertian
Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah menurut bahasa
Indonesia berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syariat, nikah artinyaPerjanjian
(akad) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrimnya
untuk membangun rumah tangga dan dengan pernikahan dapat menghalalkan hubungan
kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga
bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.[1]
Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pengertian pernikahan
adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri
untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.[2]
2.
Hukum
Pernikahan
Hukum menikah itu sesuai dengan keadaannya yaitu:[3]
a.
Wajib
yaitu bagi orang yang sudah mampu nikah, dan khawatir akan terjerumus dalam
perzinahan. Maka orang tersebut diwajibkan untuk menikah.
b.
Sunnah
yaitu bagi orang yang telah mampu untuk menikah (baik fisik, mental, maupun
biaya) , tetapi tidak khawatir akan terjerumus kedalam kemaksiatan karena mampu
menjaga dirinya.
c.
Mubah
artinya diperbolehkan. Mubah ini merupakan asal hukum pernikahan.
d.
Makruh
yaitu orang yang akan melakukan pernikahan telah mempunyai keinginan atau
hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah
tanggungannya. Pernikahan semacam ini dikhawatirkan mendatangkan kemudharatan.
e.
Haram
bagi orang yang menikah atas dorongan nafsu belaka, orang yang ingin merenguk
keuntungan materidan orang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang
dinikahinya.
B.
Tujuan
Pernikahan
1.
Untuk
Membentuk Keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah
Salah satu
tujuan pernikahan ialah membentuk keluarga sakinah, mawadah dan rahmah yang
artinya membentuk keluarga yang penuh ketentraman, kebahagiaan dan penuh kasih
sayang.[4]
Firman Allah SWT.
وَمِنْ اٰيٰتِهٖ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ
اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْا اِلّيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً,
اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ.
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia
menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cendrung
dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
(kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. Ar-Rūm : 21)
2.
Untuk
Mendapat Keturunan yang Sah
Selain membangun keluarga sakinah, mawadah dan rahmah, pernikahan
juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Anak dari perkawinan merupakan
penerus perjuangan ibu dan bapaknya.Nikah merupakan
jalan terbaik untuk mendapatkan keturunan mulia (terhormat) yang halal dan
mendapat ridha Allah SWT melalui pernikahan, keturunan menjadi banyak,
kehidupan menjadi lestari, dan keturunan terpelihara sehingga kelangsungan
hidup suatu negara atau bangsa dapat terwujud.[5]
Keturunan juga
merupakan perhiasan didalam rumah tangga sebagaimana Allah SWT berfirman :
اَلمْــــاَلُ
وَاْلبَنُوْنَ زِيْنَةُ اْلحَيٰوةِ الدُّنْيَا(الكهف : ٤٦)
Artinya: “Harta dan anak-anak adalah merupakan perhiasan
kehidupan dunia....”(Q.S. Al-Kahfi : 46).
3.
Untuk
Menghindari Perzinahan
Manusia dilahirkan dilengkapi dengan hawa nafsu (biologis), artinya
manusia memiliki keinginan terhadap lawan jenisnya. Keinginan tersebut
hendaknya dikendalikan melalui pernikahan, namun jika belum sanggup maka
hendaklah berpuasa seperti hadis berikut. Rasulullah SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم(
Artinya: ”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah
sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan
memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah
berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori-Muslim).
C.
Persiapan
Sebelum Nikah
Sebelum menikah sebaiknya memperhatikan beberapa hal agar
pernikahan berlangsung dengan sebaik-baiknya dan dapat membawa manusia ke arah
kesejahteraan yang didambakan[6].
1.
Usia
Nikah
Setiap dua insan yang ingin menikah hendaklah memiliki usia yang
telah mencapai usia nikah. Usia nikah ini meli[puti fisik dan jiwa yang
dianggap sebagai orang yang sudah matang untuk berumah tangga, karena calon
pengantin akan memikul tanggung jawab yang berat dalam membina keluarga.
Menurut UU Perkawinan RI No.1 Tahun 1974 seseorang diperbolehkan
menikah bagi laki-laki apabila telah berusia minimal 19 tahun, dan untuk
perempuan minimal usia 16 tahun.
2.
Biaya
Kehidupan
Bagi seorang laki-laki yang akan melaksanakan pernikahan hendaklah mempersiapkan
terlebih dahulu biaya pernikahan dan bekal hidup untuk mengarungi kehidupan di
dalam berumah tangga. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari kehancuran,
karena biasanya rumaah tangga tanpa didukung oleh biaya hidup pasti akan
mengalami kekacauan dan kehancuran.
3.
Pekerjaan
Bagi seorang laki-laki yang akan melaksanakan pernikahan hendaklah Ia
terlebih dahulu memiliki pekerjaan yang dapat membiayai keperluan rumah
tangganya. Pekerjaan yang harus dimiliki oleh seorang laki-laki ini dapat
berupa apa saja, asal pekerjaan tersebut masih mengikuti norma-norma di agama
Islam.
4.
Pendidikan/Pengetahuan
Laki-laki atau perempuan yang ingin menikah hendaklah keduanya
telah memiliki pengetahuan atau pendidikan yang cukup. Yang berperan ampuh
meningkatkan martabat kemanusiaannya. Dan dengan pendidikan akan dapat
memecahkan permasalahan didalam rumah tangga.
5.
Mahar
Mahar atau maskawin ialah pemberian dari seorang laki-laki kepada
seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang
disebabkan karena pernikahan diantara keduanya. Memberi mahar hukumnya wajib
bagi mempelai laki-laki[7].
Allah SWT berirman:
.....فَمَااسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتَوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ
فَرِيْضَةًۗ وَلَاجُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْبِهِمِنْ بَعْضِ اْلفَرِيْضِـــــــــةِۗ......(النساء:۲٤)
Artinya:
“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka,
berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban;
dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah kamu saling
merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.....”.(Q.S. An-Nisa’:24).
Ayat tersebut
menjelaskan bahwa mahar itu hukumnya wajib. Namun mahar bukan termasuk rukun,
jika istri rela tanpa mahar maka tidak mengapa untuk melanjutkan pernikahan.
Adapun besar
ukuran mahar itu tidak ditentukan dalam Islam, tapi menurut kekuatan suami dan
keridhaan istri. Besar kecilnya mahar berdasarkan permintaan dari calon istri
kepada calon suami. Oleh sebab itu sebaiknya dari pihak perempuan meminta mahar
yang dapat terjangkau oleh calon suaminya atau diadakan musyawarah untuk
menentukan besar kecilnya mahar sebelum akad nikah[8].
Allah SWT
berfirman:
وَاٰتُواالنِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نْحِلَةًۗ
فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْئٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْٓئًامَّرِيْٓئًا
(النساء : ٤)
Artinya: “Berikanlkah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati , maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya” (Q.S. An-Nisa’).
Ayat tersebut
menjelaskan bahwa dalam memberi mahar harus dengan rasa yang ikhlas, dengan
demikian akan tercipta rasa pengertian antara keduanya. Bahkan Rasulullah
menganjurkan agar mahar itu tidak memberatkan kepada pihak laki-laki.
Rasulullah SAW bersabda:
اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً
اَيْسَرُهُ مُؤْنَةً (رواه احمد)
Artinya: “Sesungguhnya nikah yang paling besar berkahnya ialah
yang paling sedikit belanjanya”(H.R. Ahmad).
D.
Rukun
dan Syarat Pernikahan
Pernikahan agar
berlangsung sah berikut rukun dan syaratnya yaitu[9]:
1.
Calon
suamisyaratnya antara lain
a.
Beragama
Islam.
b.
Benar-benar
pria
c.
Tidak
karena terpaksa
d.
Bukan
muhrim (dari perempuan calon istri)
e.
Tidak
sedang ihram haji atau umrah
2.
Calon
istri syaratnya antara lain
a.
Beragama
Islam
b.
Benar-benar
perempuan
c.
Tidak
karena terpaksa
d.
Bukan
muhrim (dari laki-laki calon suami)
e.
Halal
bagi calon suami
f.
Tidak
bersuami dan tidak dalam iddah
g.
Tidak
sedang ihram haji atau umrah
3.
Wali
Wali adalah orang yang menikahkan, seperti bapak dari calon istri.
أيما امرأة
نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
Artinya:“Barangsiapa diantara perempuan yang menikah dengan
tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal” (Riwayat Empat Ahli Hadis kecuali
Nasa’I).
Adapun syarat
wali yaitu:
a.
Beragama
islam
b.
Dewasa
atau balig
c.
Saleh
(tidak fasik)
d.
Berakal
dan adil
e.
Tidak
dipaksa
f.
Laki-laki
g.
Mempunyai
hak untuk menjadi wali
Mengenai
susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut[10]:
a.
Bapak
kandung.
b.
Kakek,
yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
c.
Saudara
laki-laki seibu sebapak.
d.
Saudara
laki-laki sebapak.
e.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak.
f.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
g.
Paman
(saudara laki-laki bapak).
h.
Anak
laki-laki paman.
i.
Anak
laki-laki dari saudara bapak yang sebapak.
j.
Wali
hakim.
Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya
tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.
Adapun yang bertindak sebagai wali hakim di Negara Indonesia adalah
badan yang ditunjuk oleh negara. Dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).[11]
4.
Dua
Orang Saksi
Adalah yang menyaksikan akad nikah karena pernikahan yang dilakukan
tanpa saksi tidak sah[12].
لا نكاح إلا
بولي وشاهد عدل (رواه أحمد(
Artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dengan 2 saksi
yang adil” (HR. Ahmad)
Adapun syaratnya yaitu:
a.
Laki-laki
b.
Beragama
Islam
c.
Saleh
d.
Baligh
(dewasa)
e.
Berakal
sehat dan adil
f.
Merdeka
(tidak sedang ditahan)
g.
Kedua
saksi bisa mendenagar
h.
Memahami
bahasa yang digunakan ijab qabul
5.
Ijab
Kabul
Ijab kabul yaitu serah-terima pernikahan. Ijab ialah ucapan seperti
kata wali yang berisi pernyataan menikahkan. Kabul ialah ucapan dari calon
suami yang berisi pengakuan dan penerimaan nikah. Contoh:
Ijab : “Saya nikahkan kamu dengan anak saya bernama
............dengan maskawin (mahar) sekian rupiah tunai”
Kabul : “Saya terima nikah dengan anak bapak bernama
............dengan maskawin (mahar) sekian rupiah tunai”.
E.
Sunnah
dalam Akad Nikah
Setelah akad nikah selesai dilaksanakan maka disunnahkan
melaksanakan tiga hal sebagai berikut[13].
1.
Khutbah
Nikah
Khutbah nikah sangat dianjurkan menurut agama Islam karena di dalam
khutbah ini banyak nasehat-nasehat yang sangat berguna bagi suami-istri dalam mengarungi
kehidupan berumah tangga sesuai dengan tuntunan Islam. Khutbah nikah ini
dimulai dengan bacaan basmalah, tahmid dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW
setelah itu nasehat-nasehat untuk kedua mempelai dan diakhiri dengan do’a.
2.
Doa
untuk Kedua Mempelai
Setelah khutbah nikah disunnahkan berdoa untuk kedua mempelai.
Adapun doa yang sering dikemukakan oleh Rasulullah SAW untuk orang yang baru
saja melangsungkan pernikahan adalah:
بَارَكَالله لَكَ
وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ(رواه أحمد والترمذى)
Artinya:
“Mudah-mudahan Allah memberikan berkah kepadamu dan mengumpulkan kamu berdua
dalam kebaikan”(H.R. Ahmad dan At Tirmidzi)
3.
Walimah
Walimah artinya pesta, dan walimah untuk pernikahan disebut Walimah
Ursوَلِيْمَةُ اْلعُرْسِ . Walimah Urs adalah pesta atau perayaan
pernikahan, yang bertujuan untuk menyiarkan pernikahan itu. Agar masyarakat
tidak curiga ketika mereka melakukan hubungun suami istrinantinya. Memeriahkan
pernikahan sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
عَنْ
عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّﷺقَالَ اَعْلِنُوْا هَذَاالنِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ
فِى اْلمَسَاجِدِوَاضْرِبُوْاعَلَيْهِ الدُّفُوْفَ (رواه أحمد والترمذى وحسنه)
Artinya:
“Dari Aisyah ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda: Syiarkanlah nikah ini,
adakanlah di masjid-masjid dan pukullah rebana-rebana untuk kemeriahan
pernikahan ini”.(H.R. Ahmad dan At Tirmidzi, hadis ini termasuk hadis
hasan).
Dalam
hadis lain:
اَوْلِمْ
وَلَوْ بِشَاةٍ (متفق عليه)
Artinya:
“Adakanlah walimah walau hanya memotong seekor kambing”. (Muttafaqun Alaihi)
Dan bagi yang
diundang dalam pesta pernikahan hendaklah menghadiri jika tidak berhalangan.
F.
Hikmah
Pernikahan
1.
Memenuhi
Kebutuhan Biologis
Manusia secara
biologis membutuhkan hubungan seksual dengan lawan jenisnya. Allah SWT
menganjurkan yaitu dengan cara yang halal dan mendapat ridha-Nya yakni melalui
cara pernikahan. Hubungan seksual tanpa melalui pernikahan yang sesuai dengan
ajaran Islam termasuk perzinahan.[14]
2.
Mendapat
Ketentraman Hati
Manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan
rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kebutuhan
jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Ada
kebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga
sebaliknya. Pernikahan merupakan lembaga yang dapat menghindarkan
kegelisahan.Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan,
ketentraman, dan kasih sayang keluarga.[15]
3.
Menambah
Hubungan Silaturahmi
Terbentuknya tali kekeluargaan dan
silaturahmi antar keluarga, sehingga memupuk rasa sosial dan dapat membentuk
masyarakat yang kuat serta bahagia.[16]
4.
Menyalurkan
Naluri Keibu-Bapakan
Mereka yang telah menikah dan memperoleh anak, naluri keibu-bapakanakan
tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup kekeluargaan. ini akan menimbulkan
perasaan ramah, saling mencintai, dan saling menyayangi antara satu dengan
anggota keluarga lainnya[17].
5.
Memperpanjang
Usia
Hasil
penelitian masalah-masalah kependudukan yang dilakukan PBB tahun 1958,
menunjukkan bahwa pasangan suami-istri mampunyai kemungkinan lebih panjang
umurnya dari pada orang-orang yangtidak menikah selama hidupnya.[18]
Ada
lima manfaat kesehatan yang didapat dari sebuah pernikahan menurut AOL Health penelitian
dari beberapa Universitas di berbagai negara[19].
1.
Menikah
dapat Mengurangi Stres
Studi dari University of California menemukan, bahwa orang yang
menikah akan lebih bahagia dan mampu mengurangi kadar stresnya dibandingkan
dengan orang yang tidak menikah. Peneliti mengambil sampel air liur partisipan
untuk menguji tingkat kortisol (hormon stres). Dan dari penelitian tersebut
diketahui tingkat hormon kortisol dari orang yang menikah itu lebih rendah.
2.
Menikah
dapat Mengurangi Kemungkinan Terkena Stroke
Studi terbaru yang dilakukan oleh Tel Aviv University menunjukkan,
bahwa pernikahan bahagia dapat mencegah stroke fatal pada laki-laki. Laki-laki
yang tidak menikah memiliki resiko 64% lebih tinggi terkena stroke fatal
dibanding dengan laki-laki yang sudah menikah.
3.
Menikah
dapat Menurunkan Tekanan Darah
Berdasarkan
penelitian dari Bigham Young University diketahui bahwa orang yang menikah akan
memiliki tekanan darah lebih rendah dibandingkan dengan lajang. Hal ini karena
pada umumnya orang-orang tersebut memiliki sistem yang lebih teratur dan lebih
perhatian dengan kesehatan dirinya sendiri.
4.
Menikah
Dapat Menjauhkan Diri dari Depresi
Pernikahan
umumnya memberikan dukungan sosial dan juga emosional sehingga dapat mengurangi
depresi serta kecemasan seseorang. Bahkan studi menunjukkan orang yang sudah
depresi akan mendapatkan dorongan psikologis dari pernikahannya. Studi ini dilaporkan
dalam Journal of Health and Social Behavior.
5.
Menikah
dapat Menjauhkan Seseorang dari Tindakan Beresiko
Seseorang yang
sudah bekeluarga umumnya lebih memperhatikan kondisi tubuhnya dan meninggalkan
kebiasaan yang lebih beresiko buruk. Karena ada yang diperhatikan selain
dirinya. Begitu juga ketika ia sudah mempunyai anak, cendrung akan berperilaku
sehat.
G.
Pernikahan
yang Terlarang
1.
Nikah
Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk
sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu
bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas[20].
Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam
suatu hadits:
Dari
Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia
bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah
aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah
sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)
2.
Nikah
Syigar
Nikah syigar
adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan
agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki
(pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan
sabda Rasulullah saw.
Dari
Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR.
Muslim)
3.
Nikah
Muhallil
Nikah muhallil
adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan
yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan
bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut
setelah cerai dan habis masa iddah.
Dikatakan
muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk
mengawini bekas istrinya[21].
Pernikahan ini dilarang oleh Rasulullah SAW. dengan hadits yang diriwayatkan
dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas
ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan
muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah
kecuali Nasai).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Nikah
artinya Perjanjian (akad) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang
bukan muhrimnya untuk membangun rumah tangga dan dengan pernikahan dapat
menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi
terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
2. Hukum
menikah itu ada lima yaitu Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram.
3. Tujuan
pernikahan antara lain: Membentuk Keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah,
Mendapat Keturunan, Menghindari Perzinahan, Terbentuknya tali kekeluargaan dan
silaturahmi antar keluarga.
4. Persiapan
sbelum pernikahan yaitu umur menikah, biaya kehidupan, pendidikan, pekerjaan
dan mahar.
5. Rukun
dan Syarat pernikahan yaitu: ada Calon suami, Calon Istri, Wali, Dua Orang Saksi, dan Ijab-Kabul.
6. Sunnah dalam akad nikah yaitu Khutbah Nikah, Doa untuk kedua
mempelai, dan Walimah.
7.
Hikmah pernikahan yaitu
: Memenuhi Kebutuhan Biologis,
Mendapat Keturunan, Mendapat Ketentraman Hati, Menambah Hubungan Silaturahmi, Menyalurkan
Naluri Keibu-Bapakan, Memupuk Rasa Tanggung Jawab, dan Memperpanjang Usia.
8.
Lima
manfaat kesehatan dalam pernikahan seperti mengurangi setres, mengurangi
kemungkinan terkena stroke, menurunkan
tekanan darah, menjauhkan diri dari depresi, dan menjauhkan seseorang dari
tindakan beresiko.
9.
Nikah
yang terlarang yaitu Nikah Mut’ah, Nikah Syigar, dan Nikah Muhallil.
B.
Saran
Marilah kita mengikuti aturan-aturan di dalam pernikahan agar kita
tidak terjerumus kedalam perzinahan dan mendapa ridha Allah SWT.
DAFTAR RUJUKAN
Amir Abyan. (1996).
Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas 3. (Semarang: Karya Toha Putra).
Margiono, dkk. (2007).
Pendidikan Agama Islam Lentera Kehidupan 3 SMA. (Jakarta: Yudhistira).
Udin Wahyudin.(2012).Advanced
Learning Islamic Education 3. (Bandung: Grafindo Media Pratama).
http://ahmadsulaimanpai3.blogspot.co.id/2013/03/makalah-fiqih-pernikahan_5.html.
Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
http://mynewblogmariya.blogspot.co.id/2015/09/makalah-fiqih-ibadah-tentang-munakahat.html. Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html.
Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
[1] Margiono, dkk.
Pendidikan Agama Islam Lentera Kehidupan 3 SMA, (Jakarta: Yudhistira,
2007), h.63.
[2] Udin Wahyudin,
Advanced Learning Islamic Education 3, (Bandung: Grafindo Media
Pratama,2012), h.82.
[3]Ibid.
[6] Amir Abyan, Fiqih
untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas 3, (Semarang: Karya Toha Putra,1996),
h.43-44.
[7] Abyan, Fiqih,
h.47
[9]http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html,
Diakses
pada hari Jum’at 28 April 2017.
[10]Ibid.
[11] Wahyudin. Advanced,
h.86.
[12]http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html.
Diakses
pada hari Jum’at 28 April 2017.
[13]Abyan, Fiqih,
h.48-50.
[14] Wahyudin, Advanced,
h.94.
[15]http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html,
Diakses
pada hari Jum’at 28 April 2017.
[16]
http://ahmadsulaimanpai3.blogspot.co.id/2013/03/makalah-fiqih-pernikahan_5.html
, Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
[17]
http://mynewblogmariya.blogspot.co.id/2015/09/makalah-fiqih-ibadah-tentang-munakahat.html,
Diakses pada hari Jum’at 28 April 2017.
[18] Wahyudin. Advanced,
h.95.
[20]http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html,
Diakses
pada hari Jum’at 28 April 2017.
terima kasih, semoga berkah
BalasHapus